Keempatnya yakni Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan (RSUPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penilaian tersebut tidak hanya melihat keberadaan standar pelayanan secara administratif. Ombudsman menggunakan sejumlah dimensi untuk memotret penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih menyeluruh.
Tim Penilai menjelaskan, penilaian maladministrasi pada 2026 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan Ombudsman.
“Unsur Penilaian berdasarkan empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat,” jelas Tim Penilai.
Dengan pendekatan tersebut, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kesiapan perangkat dan prosedur, tetapi juga dari proses pelayanan, hasil yang diterima masyarakat, hingga bagaimana pemerintah merespons pengaduan.
Masuk Indikator Kinerja Pemerintah Daerah
Ombudsman juga menekankan semakin strategisnya penilaian maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Tim Penilai menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026, penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














