Bobot indikator tersebut mencapai 10 persen pada 2027.
“Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 menyatakan Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027,” urai Tim Penilai.
Posisi tersebut membuat evaluasi pelayanan publik tidak lagi sekadar menjadi proses pengawasan eksternal, tetapi juga bagian dari indikator kinerja pemerintahan daerah.
Masyarakat Dilibatkan dalam Penilaian
Selain pemeriksaan terhadap penyelenggara layanan, Ombudsman membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan penilaian mengenai pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian dari aspek kepercayaan masyarakat yang digunakan dalam penilaian tahun 2026.
Masyarakat dapat memberikan penilaian melalui platform Ombudsman selama periode Agustus hingga November 2026.
Ruang partisipasi tersebut menjadi bagian penting karena kualitas pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya ditentukan dari perspektif pemerintah atau penyelenggara layanan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Malaka, hasil penilaian Ombudsman diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














