Pemkab Kupang Luruskan Isu Hibah Rp51 Miliar, Sekda Tegaskan Angka Resmi APBD 2026

hibah
Sekda Kabupaten Kupang, Mateldis Sanam

ID, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp51 miliar adalah tidak benar dan menyesatkan. Klarifikasi resmi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait pengelolaan keuangan daerah.

Mateldius menegaskan, berdasarkan dokumen APBD 2026 yang telah disusun dan dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, total belanja hibah Kabupaten Kupang hanya sebesar Rp30.915.016.200, sedangkan belanja bantuan sosial (bansos) tercatat sebesar Rp84 juta.

“Angka Rp51 miliar yang beredar itu tidak sesuai fakta. Data resmi APBD menunjukkan belanja hibah hanya Rp30,9 miliar, bukan Rp51 miliar. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” tegas Mateldius saat memberikan keterangan, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, porsi terbesar dari belanja hibah tersebut dialokasikan untuk sektor pendidikan, khususnya hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp16,9 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang guna mendukung operasional pendidikan serta peningkatan mutu proses belajar-mengajar.

Selain hibah BOS, alokasi belanja hibah juga mencakup:

  • hibah kepada pemerintah pusat,
  • hibah kepada badan atau lembaga nirlaba, dan
  • hibah kepada partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh alokasi tersebut, kata Mateldius, telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Untuk memperjelas struktur keuangan daerah, Sekda Kupang juga memaparkan gambaran umum postur APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026, yakni:

  • Total APBD: Rp1.224.313.529.860
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp100.604.800.000
  • Pendapatan Transfer: Rp1.093.875.178.969
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp29.833.158.560,86

Sementara dari sisi belanja:

  • Total Belanja Daerah: Rp1.274.524.324.590,63
  • Belanja Pegawai: Rp635.862.310.000

Menurut Mateldius, komposisi tersebut menunjukkan bahwa APBD Kabupaten Kupang masih didominasi oleh belanja wajib, terutama untuk belanja pegawai dan pembiayaan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kami tidak menutup ruang kritik. Namun kritik harus disampaikan berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi atau angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Pemkab Kupang, lanjut Mateldius, tetap membuka diri terhadap pengawasan publik serta siap memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat maupun lembaga pengawas terkait pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kupang terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola APBD yang bertanggung jawab. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version