ID, Medan – Di tengah rangkaian kegiatan Pemkot Kupang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2026, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyempatkan diri bertemu dengan tokoh-tokoh asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bermukim di Kota Medan. Pertemuan bernuansa kekeluargaan itu berlangsung pada Rabu (1/7/2026) malam di salah satu restoran di kawasan Jalan Kapten Pattimura.
Agenda yang berlangsung secara informal tersebut menjadi ruang konsolidasi antara Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) dengan komunitas diaspora NTT di Sumatera Utara. Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan, mencerminkan kuatnya ikatan emosional masyarakat NTT meskipun telah lama menetap di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Christian Widodo menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan para tokoh diaspora. Menurutnya, perjumpaan tersebut memiliki makna lebih dari sekadar silaturahmi, melainkan menjadi momentum memperkuat jejaring, membangun komunikasi, serta membuka peluang kolaborasi bagi kemajuan Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur secara umum.
“Saya bersyukur dapat bertemu langsung dengan bapak dan ibu sekalian. Meski berada jauh dari tanah kelahiran, semangat persaudaraan kita tetap terpelihara. Ini menjadi kekuatan besar yang harus terus dijaga,” ungkap Christian.
Pada forum tersebut, Wali Kota turut memaparkan sejumlah program prioritas yang sedang dijalankan Pemkot Kupang. Ia menjelaskan berbagai langkah reformasi tata kelola pemerintahan, termasuk kebijakan penataan aktivitas hiburan masyarakat melalui pengaturan jam operasional sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun pemerintahan yang partisipatif dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses untuk menyampaikan pendapat. Kritik yang konstruktif merupakan energi positif dalam membangun pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya.
Ketua Dewan Pembina Forum Pemuda NTT, Josafath MR Duka, menilai pertemuan tersebut memiliki nilai strategis karena memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat NTT yang berada di perantauan. Menurutnya, diaspora memiliki potensi besar sebagai mitra pembangunan melalui gagasan, jejaring, maupun kontribusi di berbagai bidang.
Ia menekankan bahwa semangat persaudaraan dan solidaritas warga NTT harus terus dipelihara sebagai modal sosial yang mampu mendorong pembangunan daerah sekaligus menginspirasi generasi muda untuk tetap memiliki kepedulian terhadap kampung halaman.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh asal NTT yang menetap di Medan, antara lain Brigjen TNI Josafath MR Duka, Sarmento, Felix Giwa Djaha, Yohanis Wulang, Bob Solokana, serta tokoh perempuan NTT Adolfina Koamesakh. Hadir pula Ketua Forum Pemuda NTT Sumatera Utara, Devis Abuimau Karmoy, bersama Sekretaris Agustinus Lancang.
Wali Kota Kupang dalam agenda itu turut didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, Asisten I Sekretariat Daerah Hengky G. Malelak, serta Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kota Kupang Wildrian Ronald Otta.
Silaturahmi yang berlangsung di sela pelaksanaan Rakernas XVIII APEKSI 2026 tersebut memperlihatkan bahwa hubungan emosional masyarakat NTT tidak terputus oleh jarak geografis. Sebaliknya, pertemuan itu menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan diaspora sebagai bagian dari upaya bersama mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














