Namun apabila aturan rasio belanja pegawai tetap diberlakukan tanpa perubahan, sekitar 9.000 PPPK di antaranya berpotensi tidak dapat dipertahankan.
Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat dibahas secara terbuka di tingkat nasional agar ditemukan solusi yang tidak merugikan para tenaga PPPK.
Sementara itu, salah satu perwakilan PPPK dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, Erlyn Radja, berharap pemerintah pusat ikut terlibat aktif dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Ia menilai kebijakan yang ada seharusnya mempertimbangkan kondisi para tenaga PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan pemerintah sebelumnya.
“Jangan sampai kami menjadi korban kebijakan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat,” ujarnya.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












