Pemprov NTT dan Gerindra NTT Siapkan Audiensi dengan Presiden Bahas Masa Depan PPPK

Avatar photo
pemprov ntt

ID, Kota Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Ketua DPD Partai Gerindra NTT, Esthon L. Foenay, berencana mengajukan audiensi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berpotensi memengaruhi status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana itu disampaikan Esthon Foenay saat bertemu dengan Gubernur NTT di Kantor Gubernur, Jumat (6/3/2026). Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan aparatur negara, ia menegaskan akan ikut memperjuangkan kejelasan nasib PPPK, khususnya di wilayah NTT.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/08/Ucapan-Dirgahayu-Indonesia.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Esthon, persoalan ini tidak hanya menyangkut kebijakan administratif, tetapi juga menyentuh kehidupan puluhan ribu tenaga kerja yang saat ini menggantungkan harapan pada kebijakan pemerintah. Ia berharap komunikasi dengan Presiden dapat membuka jalan bagi solusi yang lebih adil.

“Doakan agar semuanya berjalan baik. Harapannya, ada solusi untuk sekitar 50.000 PPPK di NTT,” kata Esthon.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menilai upaya untuk menyampaikan langsung persoalan ini kepada Presiden menjadi langkah penting agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dampaknya secara nasional.

Menurut Melki, pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan ketentuan undang-undang, namun juga ingin memastikan tenaga PPPK yang ada tidak kehilangan pekerjaan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 9.000 PPPK di tingkat provinsi yang berpotensi terdampak apabila aturan rasio belanja pegawai dalam UU HKPD diterapkan secara ketat. Sementara secara keseluruhan, jumlah PPPK di NTT diperkirakan mencapai sekitar 50.000 orang.

Melki juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal komunikasi lebih lanjut antara Esthon Foenay dan Presiden sebelum rencana audiensi tersebut dilaksanakan.

Di tengah polemik ini, Pemerintah Provinsi NTT juga menggelar dialog virtual lanjutan bersama para PPPK dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Diskusi tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menjelaskan kondisi anggaran daerah yang menjadi latar belakang persoalan tersebut.

Menurut Melki, ketentuan dalam UU HKPD sebenarnya sudah berlaku sejak 2023 dan memberikan waktu penyesuaian selama lima tahun bagi daerah yang belanja pegawainya masih melebihi 30 persen dari total anggaran.

Pada bulan ini, pemerintah pusat juga dijadwalkan mengangkat lebih dari 4.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Dengan tambahan tersebut, total PPPK di tingkat provinsi diperkirakan mencapai lebih dari 17.000 orang.

Namun apabila aturan rasio belanja pegawai tetap diberlakukan tanpa perubahan, sekitar 9.000 PPPK di antaranya berpotensi tidak dapat dipertahankan.

Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat dibahas secara terbuka di tingkat nasional agar ditemukan solusi yang tidak merugikan para tenaga PPPK.

Sementara itu, salah satu perwakilan PPPK dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, Erlyn Radja, berharap pemerintah pusat ikut terlibat aktif dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Ia menilai kebijakan yang ada seharusnya mempertimbangkan kondisi para tenaga PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan pemerintah sebelumnya.

“Jangan sampai kami menjadi korban kebijakan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat,” ujarnya.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan