ID, Kupang — Persoalan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa masih membelit sebagian besar pemerintahan desa di Kabupaten Kupang. Dari total 160 desa yang menjadi objek pemeriksaan, sebanyak 130 desa hingga kini belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan Inspektorat Kabupaten Kupang.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kupang, Jupiter Nau atau yang akrab disapa Joppy Nau, mengungkapkan persoalan tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Joppy, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Juni 2025 terhadap pengelolaan anggaran desa tahun 2022, 2023, dan 2024.
“Sejauh ini sudah ada desa yang menyelesaikan permasalahan dana desanya, namun masih banyak desa yang belum menyelesaikannya hingga saat ini,” ujar Joppy.
Kepala Desa Telah Dipanggil, Inspektorat Kembali Beri Kesempatan
Joppy menjelaskan, pemerintah desa yang memiliki catatan dalam pengelolaan dana desa sebelumnya telah diminta menindaklanjuti temuan tersebut.
Pada Maret 2026, seluruh kepala desa yang memiliki persoalan pertanggungjawaban dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi dokumen dan menyelesaikan kewajiban administratif atas belanja desa yang telah diperiksa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








