“Jadi pemeriksaan dilakukan pada bulan Juni tahun 2025 lalu, dan pada bulan Maret tahun 2026 para kepala desa sudah dipanggil membuat pernyataan untuk segera melengkapi berbagai pertanggungjawaban dari belanja desa yang dilakukan oleh mereka,” jelasnya.
Namun, hingga September 2026, masih banyak desa yang belum menyelesaikan tindak lanjut tersebut.
Inspektorat pun kembali memanggil kepala desa yang bersangkutan. Langkah ini, kata Joppy, merupakan bagian dari upaya penyelesaian secara preventif sebelum persoalan tersebut memasuki tahapan yang lebih serius.
“Saat ini kami kembali memanggil semua kepala desa yang bermasalah untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban. Jika mereka tidak bisa menyelesaikannya, maka kami akan segera membuat rekomendasi pertimbangan kepada Bupati, agar bisa segera diambil keputusan oleh Bupati,” tegasnya.
Desa Oebelo Masuk dalam Daftar Temuan
Salah satu desa yang disebut memiliki persoalan dalam pertanggungjawaban dana desa adalah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah. Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai temuan pengelolaan dana desa di wilayah itu beredar luas.
Joppy membenarkan adanya temuan di Desa Oebelo. Ia menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








