130 Desa di Kabupaten Kupang Belum Tuntaskan Pertanggungjawaban Dana Desa, Oebelo Masuk Daftar Temuan

IMG 20260917 205641
Oplus_16908288

Meski demikian, penjelasan Kepala Desa Oebelo tersebut perlu ditempatkan dalam konteks bahwa Inspektorat sebelumnya telah mencatat persoalan pengelolaan dana desa di wilayah itu dalam pemeriksaan tahun anggaran 2022–2024.

Batas Waktu Terlewati, Temuan Administrasi Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Di tengah upaya pemerintah desa melengkapi dokumen pertanggungjawaban, Inspektorat Kabupaten Kupang mengingatkan adanya konsekuensi apabila tindak lanjut tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Joppy Nau mengungkapkan, surat pernyataan yang ditandatangani para kepala desa pada Maret 2026 memuat klausul mengenai tenggat penyelesaian, termasuk batas waktu 60 hari. Namun, sebagian desa hingga kini belum memenuhi kewajiban tersebut.

Inspektorat, kata Joppy, masih mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Akan tetapi, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Inspektorat akan menyampaikan pertimbangan kepada Bupati Kupang untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pada Maret lalu saat dibuat surat pernyataan, ada klausul batas waktu, namun hingga saat ini banyak yang belum menyelesaikannya. Tapi kami masih sekali lagi mengupayakan secara preventif. Namun, jika tidak selesai juga, maka kami akan segera memberikan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Bapak Bupati, untuk segera mengambil keputusan,” ujar Joppy.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version