Rakornas FKUB: Wali Kota Kupang Dorong Manajemen Konflik Berbasis Dialog, Keadilan, dan Supremasi Hukum

fkub wali kota

Menurutnya, pengawasan terhadap aliran keagamaan harus dilakukan secara proporsional, berlandaskan hukum, dan mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kunci utama adalah keadilan. Setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum terkait isu keagamaan harus bersifat adil, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada pencegahan konflik sosial,” tegas Yulius.

Sinergi Lintas Sektor dan Peran Sosial Rumah Ibadat

Rakornas FKUB yang dipusatkan di Avenzel Hotel Cibubur, Kota Bekasi, ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan mengusung tema Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional, di antaranya Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Muhammad Adib Abdushomad, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito, Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa Cecep Agus Supriyanta, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina Ihsan Ali Fauzi, serta perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik dalam sambutannya menekankan urgensi sinergi lintas sektor dan optimalisasi peran rumah ibadat sebagai pusat penguatan nilai sosial.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version