“Kita membutuhkan instrumen hukum yang tidak hanya mengatur secara umum, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan potensi lokal yang ada di daerah. Karena itu, masukan dari Kabupaten Kupang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Ia menilai substansi Raperda Ketertiban Umum maupun Raperda Daerah Aliran Sungai memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Kupang.
Pengaturan yang jelas, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan ketertiban, pemanfaatan ruang, hingga perlindungan lingkungan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ancaman Kerusakan DAS Jadi Perhatian
Dalam pembahasan mengenai daerah aliran sungai, Yosef secara khusus menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan sekitar sungai dan sumber-sumber air.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas penebangan pohon maupun pembangunan yang mengabaikan jarak aman dari aliran sungai berpotensi meningkatkan ancaman ekologis.
Risikonya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada longsor, banjir hingga berkurangnya ketersediaan mata air.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
