Kondisi tersebut membuat masukan dari Kabupaten Kupang dinilai relevan untuk memperkaya substansi kedua Raperda yang sedang disiapkan.
Johan berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda formal konsultasi publik, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat dimasukkan dalam penyempurnaan rancangan regulasi.
“Kami berharap masukan yang disampaikan benar-benar dapat menggambarkan kondisi dan kebutuhan lokal Kabupaten Kupang, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Public hearing tersebut turut dihadiri enam anggota DPRD Provinsi NTT, Plt. Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Kupang Tengah dan Camat Kupang Timur.
Forum ini sekaligus memperlihatkan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan pada tahap perumusan norma, tetapi juga oleh sejauh mana suara pemerintah daerah dan masyarakat diakomodasi sebelum aturan diberlakukan. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
