“Hal-hal seperti ini perlu dipertimbangkan dalam regulasi. Kita harus memastikan pembangunan tidak hanya melihat aspek pemanfaatan lahan hari ini, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Menurut Yosef, aspek keberlanjutan perlu menjadi salah satu pijakan utama dalam menyusun regulasi mengenai DAS.
Dengan demikian, aturan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga menjadi perangkat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Pemkab Kupang Sudah Siapkan Raperda
Selain memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tingkat provinsi, Yosef juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah memiliki rancangan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
Rancangan tersebut, menurut dia, telah disiapkan dan selanjutnya akan menjalani proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kupang sebelum ditetapkan.
Kondisi itu membuat sinkronisasi antara regulasi pemerintah kabupaten dan Raperda yang sedang dibahas DPRD Provinsi NTT menjadi penting.
Yosef mengingatkan agar regulasi di tingkat provinsi tidak justru menciptakan tumpang tindih norma, kewenangan maupun implementasi dengan aturan yang telah disiapkan pemerintah kabupaten.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














