Serena Francis Catat Pernikahan di Dukcapil Kota Kupang, Ini Prosesnya

Avatar photo
dukcapil

ID, Kupang Serena Francis, Wakil Wali Kota Kupang, menjalani prosesi pencatatan pernikahan sipil bersama pasangannya, Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Rabu (16/9/2026).

Prosesi yang dikenal sebagai Burgerlijke Stand (Pencatatan pernikahan) tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA. Pencatatan dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan administrasi perkawinan sekaligus pengakuan perkawinan secara hukum negara.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0007.jpg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., hadir bersama Capt. Gilbert Immanuel Malvin untuk menjalani seluruh tahapan pencatatan perkawinan yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil.

Dipimpin Kepala Dukcapil Kota Kupang

Prosesi pencatatan pernikahan dipimpin langsung Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M.

Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku. Proses berlangsung lancar dan khidmat hingga seluruh tahapan pencatatan perkawinan diselesaikan.

Kehadiran Wakil Wali Kota dalam pelayanan administrasi kependudukan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa prosedur pencatatan perkawinan berlaku bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik.

Dukcapil Tekankan Tertib Administrasi

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Angela Tamo Inya mengatakan pelayanan pencatatan perkawinan merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memastikan tertib administrasi kependudukan.

Menurutnya, setiap pencatatan perkawinan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar dokumen kependudukan yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang sah.

Angela menegaskan pelayanan Dukcapil diberikan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status.

Dalam prosesi pencatatan pernikahan Serena Francis dan Capt. Gilbert Immanuel Malvin, seluruh tahapan penerbitan akta perkawinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam memastikan status perkawinan tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan negara.

Pencatatan perkawinan di Dukcapil bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi instrumen negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan warga negara. Red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan