Pandangan tersebut memperoleh resonansi dari Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni. Dalam sambutannya, Uskup Agung Kupang menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan merupakan satu kesatuan momentum iman. Umat tidak hanya diajak menerima berkat, tetapi juga dipanggil untuk menjadi berkat bagi sesama. Orientasi tersebut diwujudkan melalui kepedulian kepada sesama, penghormatan terhadap alam ciptaan, serta implementasi Sabda Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Uskup Agung Kupang juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Gereja, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia dan kehidupan iman masyarakat. “Gereja dan pemerintah senantiasa akan berjalan bersama ke depan dalam membangun masyarakat dan perkembangan sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Kupang.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa relasi pemerintah dan gereja dapat ditempatkan dalam kerangka collaborative governance, yakni pola pembangunan yang tidak hanya mengandalkan kapasitas birokrasi, tetapi membuka ruang partisipasi bagi institusi sosial, keagamaan, komunitas, dan masyarakat.
Pada akhirnya, pesan yang mengemuka dari Paroki Santa Helena Lili-Camplong bukan hanya mengenai pelantikan sebuah struktur pastoral ataupun perayaan atas hasil pertanian. Ia berbicara mengenai sebuah paradigma kehidupan: berkat tidak berhenti pada mereka yang menerimanya, tetapi menemukan maknanya ketika diteruskan kepada orang lain. Panen mengajarkan manusia tentang rasa syukur. Gereja mengajarkan manusia tentang kasih. Pemerintahan mengajarkan tentang tanggung jawab publik. Sementara kehidupan sosial mengajarkan bahwa tidak seorang pun dapat bertumbuh sendirian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












