Kupang – Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat harmoni sosial dan toleransi sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Di tengah kemajemukan masyarakat, keberagaman dipandang bukan sekadar realitas sosial yang harus diterima, melainkan modal strategis yang mampu memperkokoh persatuan sekaligus mempercepat terwujudnya Kota Kupang sebagai kota yang maju, mandiri, sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menghadiri Perayaan Sannipata (Dharmasanti) Waisak Tingkat Kota Kupang Tahun 2570 Buddhist Era (BE) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Kota Kupang di Ballroom Palacio Hotel Aston Kupang, Kamis (16/7).
Kegiatan keagamaan tersebut turut dihadiri Yang Mulia Bhante Jagaro Mahathera, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang Antonius Nggaa Rua, Ketua Permabudhi Provinsi Nusa Tenggara Timur Indra Effendy, Ketua TP PKK Kota Kupang dr. Widia Cahya, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang Ellisah Pelt Lumban Tobing, jajaran Pemerintah Kota Kupang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi NTT dan Kota Kupang, tokoh lintas agama, pimpinan organisasi keagamaan, serta umat Buddha dari berbagai wilayah di Kota Kupang.
Nilai Pengendalian Diri Menjadi Fondasi Kepemimpinan dan Kehidupan Bermasyarakat
Mengawali sambutannya, Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bhante Jagaro Mahathera di Kota Kupang. Ia mengungkapkan bahwa sebelum kegiatan berlangsung dirinya memperoleh refleksi yang bermakna melalui percakapan bersama Bhante mengenai pentingnya mendahulukan tanggung jawab dibandingkan kepentingan pribadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
