Winston Rondo Minta Sengketa NTTHits Tak Langsung Dibawa ke Ranah Pidana

sengketa

ID, Kupang – Sengketa pemberitaan antara media NTTHits dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo.

Winston meminta seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh terlebih dahulu sebelum persoalan pemberitaan diarahkan ke proses pidana.

Menurut dia, penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik Dewan Pers. Mekanisme tersebut, kata Winston, perlu dituntaskan secara utuh ketika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan karya jurnalistik.

Winston menegaskan, menjaga kemerdekaan pers tidak berarti membenarkan setiap kesalahan yang dilakukan wartawan.

Wartawan tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk menjaga keberimbangan, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” ujar Winston.

Namun, menurutnya, adanya kesalahan dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya mengubah persoalan jurnalistik menjadi perkara pidana.

Mekanisme Pers Harus Didahulukan

Winston merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Ia menilai ketentuan dan putusan tersebut perlu menjadi rujukan dalam melihat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Karena itu, hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penilaian etik Dewan Pers dinilai perlu ditempuh sebelum instrumen hukum pidana maupun perdata digunakan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam konteks sengketa NTTHits, Winston meminta semua pihak terlebih dahulu memastikan sejauh mana proses pengujian dan penyelesaian etik telah berlangsung di Dewan Pers.

“Pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik,” tegasnya.

Persoalan berikutnya, kata dia, adalah memastikan apakah seluruh mekanisme yang menjadi kewenangan Dewan Pers telah selesai.

“Jika belum, proses itu harus dituntaskan terlebih dahulu,” lanjut Winston.

Kritik Tetap Bagian dari Fungsi Pers

Winston juga mengakui Bupati TTU memiliki hak untuk mempertahankan nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Namun, sebagai pejabat publik, menurutnya, kritik dan pengawasan media merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ruang publik.

“Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” tambah Winston.

Atas dasar itu, ia meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa NTTHits. Kepolisian juga diminta mempertimbangkan UU Pers dan Putusan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Bagi Winston, persoalan tersebut tidak berhenti pada hubungan antara seorang wartawan dengan pejabat yang merasa dirugikan. Cara sengketa itu diselesaikan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap praktik jurnalistik di NTT.

Khawatir Munculkan Chilling Effect

Winston mengingatkan bahwa proses hukum yang ditempuh tanpa menyelesaikan mekanisme pers secara utuh berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers.

Ia khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi keberanian wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama ketika berhadapan dengan pejabat atau institusi yang memiliki kekuasaan.

“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits, ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT,” terangnya.

Menurut Winston, dampaknya dapat merembet pada proses kerja redaksi. Wartawan bisa menjadi lebih berhati-hati untuk bertanya, sementara redaksi berpotensi mengurangi pemberitaan investigatif karena khawatir berujung pada persoalan hukum.

“Pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tambahnya.

Koreksi dan Hak Jawab Tetap Terbuka

Winston menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan terbebas dari pertanggungjawaban ketika melakukan kesalahan.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, ia mendorong koreksi dilakukan. Jika terdapat pihak yang dirugikan, hak jawab harus diberikan. Sementara pelanggaran terhadap etika jurnalistik tetap harus diproses melalui mekanisme etik.

“Koreksi beritanya jika keliru. Berikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar,” pungkas Winston.

Namun, ia kembali mengingatkan agar produk jurnalistik tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers diselesaikan.

“Tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik. Sebab kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan, melainkan hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan,” pungkasnya. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version