Menurut Friderica, dukungan terhadap UMKM tidak dapat hanya dibebankan kepada industri perbankan. Seluruh sektor jasa keuangan perlu mengambil peran untuk memperluas pilihan pembiayaan sekaligus memperkuat kapasitas pelaku usaha.
Salah satu instrumen kebijakan yang telah diterapkan OJK ialah POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses pembiayaan sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi UMKM.
Dalam waktu dekat, OJK juga akan menginisiasi pembentukan satuan tugas atau working group bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait, serta industri jasa keuangan.
Forum lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan kepada UMKM.
Pembiayaan UMKM Hampir Rp2.000 Triliun
Data OJK menunjukkan bahwa skala pembiayaan UMKM di Indonesia telah mencapai nilai yang sangat besar. Hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor tercatat sebesar Rp1.948,72 triliun, atau tumbuh 2,18 persen secara year on year.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai sektor jasa keuangan. Pasar modal mencatat pertumbuhan pembiayaan UMKM sebesar 12,25 persen year on year, sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 7,03 persen year on year, sedangkan sektor perbankan tumbuh 1,21 persen year on year.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










