ID, Betun – Pemerintah Kabupaten Malaka tengah menjalani penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penilaian tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 28 September hingga Jumat, 2 Oktober 2026, dengan menyasar sejumlah unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Agenda pengawasan itu diawali dengan pertemuan Tim Penilai Ombudsman NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, bersama Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) di ruang kerja Wakil Bupati, Senin pagi.
Dalam pertemuan tersebut, HMS didampingi Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Aloysius Werang, Staf Ahli Bupati Ferdinand Un Muti, serta Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Malaka Yuni Asa.
HMS menyambut agenda penilaian tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas pelayanan pemerintah daerah.
“Terima kasih Ombudsman atas informasi hasil penilaian tahun 2025 dan agenda penilaian maladministrasi tahun 2026 selama sepekan ke depan. Tentunya hasil penilaian tersebut jadi pedoman untuk kami terus perbaiki pelayanan,” ujar HMS.
Empat Instansi Jadi Sasaran Penilaian
Dalam pelaksanaannya, Tim Penilai Ombudsman NTT akan melakukan penilaian terhadap empat instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














