ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya indikasi praktik kecurangan serius dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman. Salah satu temuan utama penyidik adalah penggunaan proyek-proyek yang diduga direkayasa dengan memanfaatkan data peminjam lama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perusahaan diduga mencatut data borrower yang telah ada sebelumnya, kemudian melekatkannya pada proyek baru yang sebenarnya tidak pernah berjalan.
“Data peminjam yang sudah ada digunakan kembali tanpa proses konfirmasi atau verifikasi. Data tersebut kemudian dikaitkan dengan proyek-proyek yang bersifat fiktif,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, proyek-proyek tersebut ditampilkan seolah-olah membutuhkan pembiayaan baru, sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana sebagai lender. Skema ini membuat investor percaya bahwa dana yang mereka tanamkan digunakan untuk kegiatan usaha riil.
“Dengan tampilan proyek tersebut, para pemberi dana terdorong untuk masuk karena meyakini proyek tersebut benar-benar berjalan dan membutuhkan pendanaan,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















