ID, Jakarta – Bank Indonesia akan mulai menerapkan aturan baru terkait batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung (underlying document) mulai Juni 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung dibatasi maksimal sebesar US$25.000 per bulan untuk setiap pelaku atau individu.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono mengatakan penerapan aturan itu disertai masa transisi selama satu bulan agar sistem di perbankan maupun di Bank Indonesia dapat menyesuaikan.
“Kebijakan ini mulai berlaku awal Juni dengan masa transisi satu bulan untuk penyesuaian sistem di BI dan perbankan,” ujar Thomas dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (20/5/2026).
Sebelumnya, Bank Indonesia telah lebih dulu menurunkan batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung dari US$100.000 menjadi US$50.000 per bulan. Kini batas tersebut kembali dipangkas menjadi US$25.000.
Menurut Thomas, kebijakan pengetatan sebelumnya sudah mulai menunjukkan dampak terhadap penurunan transaksi pembelian valuta asing.
Data BI mencatat, rata-rata transaksi harian pembelian valas tanpa dokumen pendukung turun menjadi sekitar US$62 juta per hari pada April hingga Mei 2026. Angka itu lebih rendah dibanding rata-rata triwulan pertama 2026 yang mencapai US$78 juta per hari.
BI berharap tren penurunan transaksi tersebut terus berlanjut setelah kebijakan baru diterapkan penuh.
Sejumlah akademisi ekonomi menilai langkah Bank Indonesia dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mengurangi aktivitas pembelian dolar yang bersifat spekulatif di tengah tekanan pasar global.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan arus valuta asing dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















