Menurut OJK, perusahaan pembiayaan harus mampu memastikan bahwa seluruh proses penagihan berjalan dalam koridor hukum, menjunjung tinggi etika profesi, dan menghormati hak-hak konsumen. Setiap bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun psikologis tidak dapat ditoleransi dalam praktik layanan jasa keuangan.
Selain meminta dokumen dan data pendukung untuk kepentingan pengawasan, regulator juga mendorong TAFS melakukan investigasi internal guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mengambil langkah korektif yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik.
Dalam perspektif tata kelola perusahaan, kasus dugaan pelanggaran penagihan kredit ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penunjukan pihak ketiga. Secara kelembagaan, perusahaan pembiayaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan oleh mitra yang bertindak atas nama perusahaan dalam berinteraksi dengan konsumen.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Hasil evaluasi dan tindak lanjut perusahaan akan menjadi bagian dari proses pengawasan yang berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi kredit yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














