OJK dan SRO Konsolidasikan Reformasi Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

Avatar photo
ojk
Sumber : Siaran Pers OJK

ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama organisasi regulator mandiri pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) memperkuat konsolidasi dengan pelaku industri untuk menjaga integritas dan memulihkan kepercayaan investor. Dialog yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (18/10/2026), itu menjadi bagian dari upaya mempercepat reformasi pasar modal di tengah dinamika yang berkembang.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk analis, ekonom, dan pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer). Selain menyampaikan informasi mengenai perkembangan pasar modal, forum itu dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari pelaku industri mengenai aspek-aspek yang perlu dibenahi.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/10/Untitled-image-11.png
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Friderica menegaskan bahwa komunikasi terbuka antara regulator dan pelaku pasar diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus memperkuat kebijakan pengembangan pasar modal nasional.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.

Denda Rp2,1 Triliun Jadi Bagian Penegakan Hukum

Di tengah agenda konsolidasi, OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal tidak hanya bertumpu pada peningkatan transparansi, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Agenda tersebut mencakup penguatan keterbukaan informasi dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor.

Hasan juga mengungkapkan bahwa pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Menurut Hasan, sanksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK, bukan semata-mata reaksi terhadap dinamika pasar yang sedang berlangsung.

Penegasan itu menunjukkan bahwa penegakan hukum ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembenahan integritas pasar modal. Konsistensi dalam pemeriksaan dan pemberian sanksi diharapkan dapat memperkuat kepastian aturan sekaligus menjaga kepercayaan investor.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” kata Hasan.

Ia menambahkan, pandangan dari pelaku pasar, ekonom, dan influencer dibutuhkan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, dan dapat ditindaklanjuti oleh OJK bersama SRO.

Transparansi Kepemilikan Saham Diperkuat

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menempatkan transparansi sebagai salah satu fokus utama reformasi pasar modal. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan.

Menurut Iding, aspek-aspek keterbukaan tersebut mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak.

Penguatan transparansi dinilai penting untuk membantu investor memahami struktur kepemilikan saham dan kondisi pasar secara lebih baik. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola serta memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun asing.

Melalui dialog konsolidasi tersebut, OJK dan SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menyampaikan masukan bagi proses reformasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil dialog diterjemahkan menjadi langkah konkret, dengan pelaksanaan aturan yang konsisten, keterbukaan informasi yang memadai, serta penegakan hukum yang terukur.

Upaya itu diharapkan dapat memperkuat fondasi pasar modal Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi di pasar keuangan nasional. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan