“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.
Denda Rp2,1 Triliun Jadi Bagian Penegakan Hukum
Di tengah agenda konsolidasi, OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal tidak hanya bertumpu pada peningkatan transparansi, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Agenda tersebut mencakup penguatan keterbukaan informasi dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor.
Hasan juga mengungkapkan bahwa pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
Menurut Hasan, sanksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK, bukan semata-mata reaksi terhadap dinamika pasar yang sedang berlangsung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














