Singapura Bongkar Jaringan Pinjaman Ilegal, 11 Orang Ditangkap dan Rp5,2 Miliar Disita

Avatar photo
singapura

Kondisi tersebut membuat pemberantasan pinjaman ilegal menjadi persoalan yang lebih kompleks. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak yang menyediakan infrastruktur pendukung bagi operasional jaringan.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa seluruh individu yang membantu aktivitas pinjaman tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum, meskipun kontribusi mereka berada di luar kegiatan operasional utama.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/08/Ucapan-Dirgahayu-Indonesia.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ancaman Hukuman hingga Rp3,8 Miliar

Otoritas Singapura menggunakan ketentuan Moneylenders Act 2008 sebagai salah satu dasar hukum dalam menindak pihak yang membantu menjalankan bisnis pinjaman uang tanpa izin.

Pelaku yang pertama kali terbukti membantu kegiatan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Mereka juga dapat dikenai denda antara S$30.000 hingga S$300.000, atau sekitar Rp381 juta hingga Rp3,81 miliar, serta hukuman cambuk hingga enam kali.

Sementara itu, pihak yang terbukti membantu melakukan pendaftaran kartu SIM secara curang untuk mendukung aktivitas kriminal dapat dijatuhi denda maksimal S$10.000, sekitar Rp127 juta, atau hukuman penjara hingga tiga tahun, maupun keduanya.

Dalam kondisi tertentu, pelanggar juga dapat dikenai hukuman cambuk hingga 12 kali.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan