Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Kelalaian Medis RSU Naibonat dalam Kematian Yustinus Manane

persidangan

ID, Kupang – Fakta persidangan perkara pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Yustinus Manane kembali mengungkap dugaan kelalaian medis dalam penanganan korban di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat. Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa (6/1/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang menjelaskan kondisi korban saat pertama kali tiba di RSU Naibonat. Berdasarkan keterangan saksi dan rekam medis awal yang dibacakan di persidangan, korban dilaporkan datang ke rumah sakit dalam keadaan sadar serta masih dapat berkomunikasi secara verbal dengan petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Namun, saksi menyebutkan bahwa korban tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan secara optimal sesuai prosedur penanganan pasien trauma. Beberapa tindakan medis penting, seperti pemeriksaan lanjutan, observasi intensif, dan penilaian neurologis, disebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Sebaliknya, pihak rumah sakit justru mengambil keputusan untuk merujuk korban ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Keputusan rujukan tersebut menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan. Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Stefanus R. Y. Kono, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keputusan rujukan tidak didahului oleh penanganan medis yang memadai sesuai standar pelayanan gawat darurat.

“Keterangan saksi menunjukkan bahwa penanganan awal tidak dilakukan secara optimal sebelum korban dirujuk,” kata Stefanus Kono saat ditemui usai persidangan.

Hal senada disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, Agustinus Hendrik Fai, S.H., M.H. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan antara saksi perawat dan saksi dokter terkait prosedur penanganan korban. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan dokumen medis yang menunjukkan bahwa rujukan dilakukan setelah seluruh tindakan medis awal dijalankan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kondisi korban memburuk setelah dirujuk. Beberapa jam kemudian, Yustinus Manane dinyatakan meninggal dunia.

Tim penasihat hukum menilai fakta-fakta tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama dalam menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan pengeroyokan dan dugaan kelalaian medis yang terjadi setelah korban berada dalam penanganan rumah sakit.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSU Naibonat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian medis yang terungkap dalam persidangan.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version