“Termasuk penetapan tersangka apabila didukung oleh hasil penyidikan yang sah,” jelas Henry.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda NTT menyatakan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian.
Henry mengatakan korban telah memperoleh pendampingan psikologis sejak awal penanganan perkara. Pendampingan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya kami memberikan perlindungan penuh selama proses penanganan perkara ini berlangsung,” tambahnya.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H. Ia berharap pendampingan psikologis tidak berhenti pada tahap awal, tetapi terus diberikan selama proses hukum berjalan.
“Kami mengapresiasi pernyataan Polda NTT bahwa sejak awal penanganan perkara, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Kami berharap pendampingan tersebut terus diberikan secara konsisten selama proses hukum berlangsung,” kata Rusydi.
Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta kepentingan terbaik korban menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Kuasa Hukum Hormati Kewenangan Penyidik
Rusydi menegaskan pihak korban dan keluarga menghormati kewenangan penyidik, termasuk dalam menentukan apakah alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














