“Kami sama sekali tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan penetapan tersangka. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Namun, sebagai kuasa hukum, pihaknya tetap berkewajiban mengawal pemenuhan hak-hak korban serta memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan kecukupan alat bukti, penyidik dapat mengambil langkah hukum berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rusydi mengatakan pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum kepada penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban dan pengawalan perkara akan terus dilakukan.
“Pada prinsipnya, kami menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik. Namun, kami akan terus mengawal perkara ini guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan maksimal terhadap korban, serta proses penyidikan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














