ID, Kupang — Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Alak, Kota Kupang, memasuki tahap baru. Polda NTT meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal.
Perkara tersebut kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas (Ditres PPA-PPO) Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk membuat terang perkara ini,” ujar Henry, Kamis (1/10/2026).
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan mendalami sejumlah aspek untuk membangun konstruksi perkara sekaligus menguji alat bukti yang telah diperoleh.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi, korban maupun pihak yang dilaporkan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penyidikan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Termasuk penetapan tersangka apabila didukung oleh hasil penyidikan yang sah,” jelas Henry.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda NTT menyatakan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian.
Henry mengatakan korban telah memperoleh pendampingan psikologis sejak awal penanganan perkara. Pendampingan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya kami memberikan perlindungan penuh selama proses penanganan perkara ini berlangsung,” tambahnya.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H. Ia berharap pendampingan psikologis tidak berhenti pada tahap awal, tetapi terus diberikan selama proses hukum berjalan.
“Kami mengapresiasi pernyataan Polda NTT bahwa sejak awal penanganan perkara, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Kami berharap pendampingan tersebut terus diberikan secara konsisten selama proses hukum berlangsung,” kata Rusydi.
Menurutnya, pendampingan diperlukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta kepentingan terbaik korban menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Kuasa Hukum Hormati Kewenangan Penyidik
Rusydi menegaskan pihak korban dan keluarga menghormati kewenangan penyidik, termasuk dalam menentukan apakah alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami sama sekali tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan penetapan tersangka. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Namun, sebagai kuasa hukum, pihaknya tetap berkewajiban mengawal pemenuhan hak-hak korban serta memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan kecukupan alat bukti, penyidik dapat mengambil langkah hukum berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rusydi mengatakan pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum kepada penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban dan pengawalan perkara akan terus dilakukan.
“Pada prinsipnya, kami menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik. Namun, kami akan terus mengawal perkara ini guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan maksimal terhadap korban, serta proses penyidikan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Versi ini sengaja membedakan secara tegas antara status penyidikan dan penetapan tersangka, sehingga pemberitaan tetap kuat tetapi tidak mendahului proses hukum. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














