Polres Belu Periksa Piche Kota Selama Delapan Jam Terkait Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

piche kota

“Klien kami memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan keterangan sebagai saksi sesuai dengan apa yang mereka ketahui. Sampai saat ini status klien kami adalah saksi,” ujar Yan, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan serupa juga disampaikan keluarga Piche Kota. Antonius Chen Jaga Kota, ayah Piche, memastikan pihak keluarga menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

“Prosesnya masih berjalan dan kami memilih untuk mengikuti seluruh mekanisme hukum yang ada,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Dugaan Peristiwa Terjadi di Hotel di Atambua

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Berdasarkan keterangan awal penyidik, korban dan para terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel. Dalam kondisi korban yang disebut tidak sadar, diduga terjadi tindakan persetubuhan.

Selain Piche Kota, dua nama lain berinisial RM dan R turut dilaporkan dalam perkara ini. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi. Sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version