ID, Jakarta – Target ambisius untuk memangkas jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dari sekitar 1.043 entitas menjadi 300 dalam satu tahun memantik perdebatan luas di kalangan ekonom dan pelaku pasar. Program yang diusung Danantara Indonesia itu disebut sebagai langkah besar untuk merampingkan dan menyehatkan perusahaan pelat merah. Namun, sejumlah pengamat menilai jalan menuju konsolidasi tersebut tidak sesederhana yang digambarkan.
Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan proses restrukturisasi tidak akan disertai pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam forum ekonomi nasional pada Selasa (11/2/2026), ia menyatakan publik tidak perlu khawatir terhadap dampak sosial dari perampingan tersebut. Tahun ini, kata dia, jumlah entitas ditargetkan turun drastis menjadi 300 perusahaan.
Pernyataan itu mengundang pertanyaan tentang realisme waktu dan kompleksitas teknis yang menyertai rencana tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai target satu tahun terlalu optimistis. Menurutnya, konsolidasi berskala besar hampir pasti memunculkan konsekuensi struktural, termasuk potensi efisiensi tenaga kerja.
“Rencana itu kurang realistis dalam satu tahun,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa penggabungan dan rasionalisasi entitas biasanya diikuti penyederhanaan organisasi. Tanpa skema transisi yang matang, risiko gejolak sosial sulit dihindari.
Bhima juga menyoroti beban finansial yang bisa muncul dari penggabungan entitas dengan kondisi keuangan berbeda. BUMN yang sehat berpotensi menanggung kewajiban perusahaan lain yang memiliki utang besar dan kinerja negatif. Alih-alih memperkuat, konsolidasi yang tidak selektif justru bisa melemahkan neraca kolektif.
Di sisi regulasi, persoalan tak kalah kompleks. Tidak semua BUMN berbentuk perseroan terbatas; sebagian masih berstatus Perusahaan Umum (Perum), yang membutuhkan penyesuaian hukum bila ingin dilebur. Revisi undang-undang kembali, menurut Bhima, dapat memunculkan ketidakpastian bagi mitra investasi, terutama dalam skema joint venture dan kepemilikan silang yang melibatkan investor swasta.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa akar persoalan BUMN bukan semata jumlah entitas. Reformasi tata kelola, profesionalisasi manajemen, serta penunjukan direksi dan komisaris berbasis kompetensi dinilai jauh lebih menentukan dibanding sekadar penyederhanaan struktur.
“Belum tentu konsolidasi membuat BUMN lebih efektif. Jika praktik titipan jabatan dan persoalan kompetensi tidak dibenahi, yang sehat justru bisa ikut sakit,” katanya.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi. Ia melihat langkah tersebut sebagai bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban anggaran negara. Banyak BUMN, menurutnya, selama ini bergantung pada suntikan dana pemerintah, terutama untuk biaya operasional dan manajemen.
“Fokusnya bukan semata mengejar laba, tetapi mengecilkan beban anggaran,” ujarnya.
Ibrahim menilai konsolidasi dapat ditempuh melalui pembentukan holding atau akuisisi antarperusahaan dengan lini bisnis serupa. Namun, ia menggarisbawahi bahwa proses tersebut membutuhkan waktu realistis antara tiga hingga lima tahun. Mengurangi sekitar 700 entitas dalam satu tahun, katanya, hampir mustahil tanpa menimbulkan gangguan struktural.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak terhadap karyawan menjadi variabel krusial. Tanpa manajemen perubahan yang hati-hati, potensi PHK bisa memicu protes luas.
Di sisi lain, struktur yang lebih ramping diyakini dapat mempermudah pengawasan dan menekan pemborosan. Pengelolaan 300 entitas, secara administratif, lebih terkendali dibandingkan lebih dari seribu perusahaan dengan karakter dan risiko berbeda-beda.
Pada akhirnya, perdebatan tentang perampingan BUMN bergerak melampaui angka. Ia menyentuh persoalan rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, serta integritas tata kelola. Tanpa pembenahan mendasar pada aspek manajerial dan akuntabilitas, konsolidasi berisiko menjadi sekadar perubahan struktur di atas kertas—rapi secara administratif, tetapi belum tentu sehat secara fundamental.
(red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















