Bhima juga menyoroti beban finansial yang bisa muncul dari penggabungan entitas dengan kondisi keuangan berbeda. BUMN yang sehat berpotensi menanggung kewajiban perusahaan lain yang memiliki utang besar dan kinerja negatif. Alih-alih memperkuat, konsolidasi yang tidak selektif justru bisa melemahkan neraca kolektif.
Di sisi regulasi, persoalan tak kalah kompleks. Tidak semua BUMN berbentuk perseroan terbatas; sebagian masih berstatus Perusahaan Umum (Perum), yang membutuhkan penyesuaian hukum bila ingin dilebur. Revisi undang-undang kembali, menurut Bhima, dapat memunculkan ketidakpastian bagi mitra investasi, terutama dalam skema joint venture dan kepemilikan silang yang melibatkan investor swasta.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa akar persoalan BUMN bukan semata jumlah entitas. Reformasi tata kelola, profesionalisasi manajemen, serta penunjukan direksi dan komisaris berbasis kompetensi dinilai jauh lebih menentukan dibanding sekadar penyederhanaan struktur.
“Belum tentu konsolidasi membuat BUMN lebih efektif. Jika praktik titipan jabatan dan persoalan kompetensi tidak dibenahi, yang sehat justru bisa ikut sakit,” katanya.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi. Ia melihat langkah tersebut sebagai bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban anggaran negara. Banyak BUMN, menurutnya, selama ini bergantung pada suntikan dana pemerintah, terutama untuk biaya operasional dan manajemen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















