Penerapan prinsip TARIF menjadi salah satu instrumen perusahaan dalam menjaga integritas proses bisnis. Pertamina Patra Niaga menyatakan prinsip tersebut berlaku bukan hanya pada aktivitas operasional, tetapi juga dalam proses pengadaan yang memiliki posisi penting dalam rantai pasok energi.
Buka Kerja Sama, Tapi Ada Aturannya
Di tengah penguatan tata kelola tersebut, Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak menutup pintu bagi pihak eksternal untuk terlibat dalam kegiatan bisnis perusahaan.
Roberth menegaskan perusahaan terbuka terhadap kerja sama dalam bentuk kemitraan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun, setiap kerja sama tetap harus berada dalam koridor pedoman perusahaan dan regulasi yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga terbuka untuk menjalin kerjasama dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, keterbukaan terhadap mitra bisnis berjalan beriringan dengan mekanisme pengendalian dan kepatuhan yang diterapkan perusahaan.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Pertamina Patra Niaga juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan gangguan atau intervensi terhadap aktivitas perusahaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













