SMSI Tegaskan Sikap: Pemerintah Diminta Hentikan Kerja Sama dengan Media Tak Terverifikasi

smsi
Ketua Umum SMSI Firdaus

ID, JAKARTA — Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Provinsi Banten menjadi momentum strategis bagi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Dewan Pers, khususnya dalam pola kerja sama publikasi antara pemerintah dan perusahaan pers.

Kegiatan nasional tersebut dihadiri seluruh konstituen Dewan Pers yang terdiri dari organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menegakkan standar profesionalisme jurnalistik di Indonesia.

Sejumlah organisasi pers nasional turut ambil bagian dalam peringatan HPN 2026, antara lain Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

HPN sebagai Momentum Refleksi Pers

Ketua Koordinator Eks SMSI Karesidenan Pati, Agus Kliwir, menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Menurutnya, HPN tidak semestinya dimaknai sebagai agenda seremonial semata, melainkan ruang refleksi untuk memperkuat komitmen pers yang profesional, independen, dan patuh terhadap regulasi.

“HPN harus menjadi pengingat bahwa pers adalah pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan aturan. Profesionalisme hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada ketentuan Dewan Pers,” ujar Agus Kliwir di sela-sela kegiatan.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan berintegritas.

SMSI Ingatkan Pemerintah dan Aparat

Sementara itu, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama publikasi yang dilakukan pemerintah—baik pusat maupun daerah—termasuk oleh institusi TNI dan Polri, wajib dilaksanakan hanya dengan perusahaan pers yang legal serta telah lolos verifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers.

Menurut Firdaus, SMSI sebagai salah satu konstituen resmi Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan praktik kerja sama media berjalan sesuai koridor hukum.

“Kerja sama publikasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus melibatkan perusahaan pers yang memiliki legalitas dan telah terverifikasi Dewan Pers. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” tegas Firdaus, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik kerja sama dengan media yang belum terverifikasi masih kerap terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk lembaga legislatif.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, SMSI menyatakan akan mendorong pengawasan lebih ketat dari lembaga pengawas negara.

“Kami mengingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI untuk melakukan audit dan pengawasan. SMSI siap mengawal agar anggaran kerja sama media tepat sasaran dan hanya diberikan kepada perusahaan pers yang sah, terverifikasi, serta sesuai ketentuan Dewan Pers,” tandasnya.

Dorong Iklim Pers yang Berintegritas

Melalui momentum HPN 2026, SMSI berharap pemerintah semakin memahami dan konsisten menerapkan regulasi pers nasional. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim kerja sama media yang adil, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendorong kemajuan pers Indonesia secara berkelanjutan.

(red)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version