Ia menekankan bahwa pelaksanaan penataan ruang di daerah harus berlandaskan asas kepastian hukum dan keterpaduan kebijakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurutnya, pelanggaran tata ruang tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius karena berkaitan langsung dengan fungsi ruang pertahanan.
“Ketaatan terhadap hukum tata ruang adalah kewajiban. Penyimpangan pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan strategis, dapat berdampak pada aspek keamanan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menegaskan bahwa sinkronisasi tata ruang pertahanan merupakan implementasi konkret prinsip koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menyebutkan bahwa ruang pertahanan harus menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan pembangunan, guna mencegah tumpang tindih kepentingan antara pembangunan ekonomi dan kebutuhan strategis pertahanan negara. Penataan ruang pertahanan di daerah, lanjutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kepentingan nasional ke dalam RTRW dan RDTR.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















