Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Bupati Kupang Tegaskan Kepatuhan Tata Ruang sebagai Bagian Strategi Pertahanan Nasional

Avatar photo
wakil bupati

Ia menekankan bahwa pelaksanaan penataan ruang di daerah harus berlandaskan asas kepastian hukum dan keterpaduan kebijakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurutnya, pelanggaran tata ruang tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius karena berkaitan langsung dengan fungsi ruang pertahanan.

“Ketaatan terhadap hukum tata ruang adalah kewajiban. Penyimpangan pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan strategis, dapat berdampak pada aspek keamanan nasional,” tegasnya.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menegaskan bahwa sinkronisasi tata ruang pertahanan merupakan implementasi konkret prinsip koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyebutkan bahwa ruang pertahanan harus menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan pembangunan, guna mencegah tumpang tindih kepentingan antara pembangunan ekonomi dan kebutuhan strategis pertahanan negara. Penataan ruang pertahanan di daerah, lanjutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kepentingan nasional ke dalam RTRW dan RDTR.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan