Wakil Bupati Kupang Tegaskan Kepatuhan Tata Ruang sebagai Bagian Strategi Pertahanan Nasional

Avatar photo
wakil bupati

ID, Surabaya – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memperkuat kepatuhan terhadap norma hukum tata ruang sebagai bagian integral dari strategi pertahanan nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan yang digelar di Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Rakor yang dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menjadi forum strategis penyelarasan kebijakan penataan ruang antara pemerintah pusat dan daerah dengan kepentingan pertahanan negara.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/08/Ucapan-Dirgahayu-Indonesia.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangannya kepada media, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa tata ruang tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen teknokratis administratif, melainkan sebagai bagian dari sistem hukum pembangunan nasional yang memiliki dimensi strategis bagi kedaulatan negara.

“Penyelenggaraan tata ruang mengandung norma hukum yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Dalam konteks pertahanan, tata ruang berfungsi menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi,” ujar Aurum.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan penataan ruang di daerah harus berlandaskan asas kepastian hukum dan keterpaduan kebijakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurutnya, pelanggaran tata ruang tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius karena berkaitan langsung dengan fungsi ruang pertahanan.

“Ketaatan terhadap hukum tata ruang adalah kewajiban. Penyimpangan pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan strategis, dapat berdampak pada aspek keamanan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menegaskan bahwa sinkronisasi tata ruang pertahanan merupakan implementasi konkret prinsip koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyebutkan bahwa ruang pertahanan harus menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan pembangunan, guna mencegah tumpang tindih kepentingan antara pembangunan ekonomi dan kebutuhan strategis pertahanan negara. Penataan ruang pertahanan di daerah, lanjutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kepentingan nasional ke dalam RTRW dan RDTR.

Wabup Aurum juga menyoroti bahwa kepatuhan terhadap tata ruang merupakan bentuk perlindungan hak publik atas ruang hidup yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Tata ruang yang taat hukum, menurutnya, menciptakan kepastian bagi investasi sekaligus memperkuat fungsi ruang sebagai instrumen pertahanan negara.

Ia menegaskan pentingnya penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

“Kabupaten Kupang siap mendukung sistem tata kelola ruang yang terintegrasi, berbasis data geospasial, dan kepastian hukum, sebagai bagian dari sistem pertahanan ekonomi dan nasional,” pungkasnya.

Rakor tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, TNI, serta pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Forum ini menyepakati bahwa penataan ruang pertahanan harus menjadi komponen utama dalam perencanaan pembangunan daerah guna menjamin keamanan, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan