Menurutnya, setiap Surat Keputusan yang diterima para PNS memiliki dimensi hukum, moral, dan etika yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada masyarakat, Tuhan Yang Maha Esa, serta nilai-nilai integritas pribadi.
Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen konstitusional yang mengikat setiap aparatur untuk melaksanakan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
“SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mandat pengabdian. Sumpah jabatan yang diucapkan adalah komitmen moral yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Serena.
ASN Dituntut Menjadi Solusi Bagi Permasalahan Masyarakat
Wakil Wali Kota menekankan bahwa esensi profesi Aparatur Sipil Negara terletak pada fungsi pelayanan, bukan sekadar kedudukan birokratis. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki sensitivitas sosial serta kemampuan menghadirkan solusi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kualitas birokrasi tidak akan diukur dari kompleksitas prosedur administrasi, melainkan dari sejauh mana pelayanan pemerintah mampu memberikan manfaat nyata, kemudahan, dan kepastian bagi warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
