ID, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional melalui pelantikan, rotasi, promosi, pengukuhan, serta pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi yang menempatkan kompetensi, integritas, dan sistem merit sebagai instrumen utama dalam membangun organisasi pemerintahan yang adaptif serta berorientasi pada pelayanan publik.
Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, Selasa (28/7/2026), tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan prosedur administratif. Momentum tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat kapasitas birokrasi dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks menuju terwujudnya visi Kabupaten Kupang Emas.
Pelaksanaan pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 800.1.3.3a/01/BKPSD KAB KPG/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Pengawas. Regulasi tersebut menjadi landasan normatif dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses penataan aparatur sipil negara berlangsung sesuai prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.
Dalam agenda tersebut, Oktovianus Meno Bire resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang. Selain itu, pemerintah daerah juga mengukuhkan empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengangkat enam pejabat fungsional dari unsur tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta mengukuhkan 23 pejabat lainnya sebagai konsekuensi penyesuaian nomenklatur dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja (SOTK).
Menurut Aurum Obe Titu Eki, seluruh proses pengisian jabatan telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang sah dengan mengedepankan prinsip merit system sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem merit merupakan fondasi fundamental dalam membangun birokrasi modern yang menempatkan kompetensi, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kinerja sebagai parameter utama dalam pengembangan karier aparatur sipil negara.
“Manajemen ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan masyarakat,” tegas Aurum.
Pernyataan tersebut merefleksikan paradigma administrasi publik kontemporer yang menempatkan jabatan sebagai mandat pelayanan, bukan simbol kekuasaan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, keberhasilan seorang pejabat tidak ditentukan oleh lamanya menduduki posisi tertentu, melainkan oleh kemampuan menghadirkan perubahan yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas organisasi, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Aurum menjelaskan bahwa dinamika pembangunan saat ini menuntut birokrasi memiliki kapasitas adaptif yang tinggi. Karena itu, setiap aparatur sipil negara dituntut terus meningkatkan kompetensi teknis, kemampuan manajerial, kualitas intelektual, hingga kecakapan dalam merespons perubahan lingkungan strategis yang berkembang secara cepat.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata. Dibutuhkan pola kerja kolaboratif yang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah melalui penerapan prinsip collaborative governance, sehingga setiap organisasi mampu bergerak secara terpadu dalam mencapai target pembangunan.
“Birokrasi yang kuat bukan sekadar tertib administrasi, tetapi mampu menghasilkan solusi, membangun kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengingatkan seluruh pejabat agar menjadikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai budaya organisasi yang diimplementasikan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari. Nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dinilai harus menjadi landasan etika birokrasi, bukan sekadar slogan institusional.
Ia menilai internalisasi nilai tersebut akan memperkuat kualitas sumber daya aparatur sebagai human capital yang memiliki kapabilitas tinggi dalam mendukung transformasi birokrasi serta akselerasi pembangunan daerah.
Aurum juga mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjadi motor penggerak perubahan di unit kerja masing-masing. Inovasi, menurutnya, harus berkembang menjadi kultur organisasi agar setiap perangkat daerah mampu menghasilkan kebijakan dan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Inovasi harus menjadi budaya kerja. Setiap perangkat daerah dituntut mampu menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Aurum kembali mengingatkan bahwa hakikat pemerintahan adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap aparatur dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, integritas birokrasi tidak hanya dibangun melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui kesadaran moral bahwa setiap kebijakan dan tindakan aparatur akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai penutup arahannya, Wakil Bupati mengutip firman Tuhan dalam Kolose 3:23 sebagai pengingat spiritual bagi seluruh pejabat yang baru menerima amanah.
“Apa pun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Tunjukkan bahwa Saudara siap menjalankan kepercayaan ini dengan integritas dan kinerja yang terukur,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut menjadi representasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan yang berbasis kompetensi dan sistem merit. Penempatan aparatur sesuai kapasitas profesional diharapkan mampu meningkatkan efektivitas organisasi, mempercepat transformasi pelayanan publik, sekaligus memperkokoh tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, serta akuntabel.
Melalui penguatan kualitas sumber daya aparatur, pemerintah daerah optimistis birokrasi Kabupaten Kupang akan semakin mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal serta menjadi katalisator percepatan pembangunan menuju terwujudnya Kabupaten Kupang Emas yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












