ID, Kupang — Dugaan aktivitas perjudian yang melibatkan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang saat jam dinas kini masuk dalam proses pemeriksaan internal.
Sebanyak enam oknum PPPK diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Peristiwa itu disebut berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan ketika jam kerja masih berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Semi Tinenti, menunjukkan kekecewaannya terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan perjudian. Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada waktu yang seharusnya digunakan aparatur untuk menjalankan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rekaman video yang beredar, Semi Tinenti terlihat memberikan pembinaan kepada sejumlah PPPK yang diduga terlibat sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
“Sudah berapa kali bikin begini? Omong jujur! Sudah berapa kali?” tegas Semmy dengan nada tinggi.
Kemarahan Semi juga berkaitan dengan persoalan disiplin aparatur dan tanggung jawab setelah para pegawai tersebut memperoleh status sebagai PPPK.
Ia mengingatkan perjuangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan pengangkatan mereka sebagai PPPK, terutama agar para pegawai memperoleh kepastian penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Bupati berpikir sampai tengah malam demi mencari peluang agar kalian bisa makan bersama anak dan istri.”
Semi kemudian menyayangkan dugaan perilaku tersebut karena terjadi setelah para pegawai memperoleh status kepegawaian yang diperjuangkan pemerintah.
“Setelah diperjuangkan, jangankan bersyukur, kalian justru bermain judi di kantor pada jam kerja. Dulu berteriak menuntut hak, sekarang setelah didapatkan, malah bertindak seperti ini,” cecarnya penuh kekecewaan.
Masuk Tahap BAP
Terlepas dari kemarahan pemerintah daerah, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir. Para pihak yang diduga terlibat kini menjalani proses pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di BKPSDM Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, mulai dari aktivitas yang dilakukan, waktu kejadian, hingga pihak-pihak yang berada di lokasi.
Tahapan tersebut menjadi penting karena pemerintah perlu memastikan setiap tindakan disipliner didasarkan pada fakta dan keterangan yang diperoleh melalui mekanisme pemeriksaan.
Hasil BAP nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dengan demikian, pihak-pihak yang diperiksa tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Persoalan Disiplin Aparatur
Kasus ini kembali menempatkan persoalan disiplin aparatur dalam sorotan. Status sebagai PPPK membawa konsekuensi berupa kewajiban menjalankan tugas kedinasan, menaati ketentuan yang berlaku, serta menjaga perilaku sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Jam kerja, dalam konteks tersebut, bukan sekadar rentang waktu administratif. Di dalamnya terdapat kewajiban pelayanan yang harus dijalankan kepada masyarakat.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya tidak berhenti pada aktivitas pribadi para pegawai.
Ada aspek kedisiplinan, penggunaan waktu kedinasan, serta tanggung jawab sebagai aparatur yang perlu dipertanggungjawabkan melalui mekanisme kepegawaian.
Namun, seluruh kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus menunggu hasil pemeriksaan.
Pemerintah Kabupaten Kupang kini masih berada pada tahap mengumpulkan dan memeriksa keterangan. Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses berikutnya akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara proporsional. Di satu sisi, dugaan pelanggaran disiplin tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, proses pemeriksaan harus memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan.
Prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Penegakan disiplin aparatur pada akhirnya bukan semata-mata persoalan memberikan sanksi. Lebih jauh, mekanisme itu merupakan instrumen untuk menjaga integritas birokrasi, memastikan waktu kerja digunakan sesuai mandat kedinasan, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Bagi aparatur, status kepegawaian bukan hanya memberikan hak, tetapi juga melekatkan kewajiban.
Ketika jam dinas berlangsung, terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan, serta tanggung jawab pemerintahan yang harus dijalankan.
Karena itu, dugaan penggunaan waktu kerja untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan menjadi persoalan yang perlu diperiksa secara serius—bukan melalui penghakiman, melainkan melalui fakta dan mekanisme disiplin yang berlaku.
Hasil pemeriksaan BKPSDM Kabupaten Kupang nantinya akan menentukan bagaimana pemerintah daerah mengambil langkah lebih lanjut terhadap para pihak yang diperiksa. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














