Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan instrumen perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aspek tata ruang, keselamatan konstruksi, dan kepastian hukum bangunan.
Dalam perspektif administrasi publik, tingginya angka penerbitan PBG dapat dipandang sebagai indikator meningkatnya efektivitas pelayanan birokrasi daerah. Selain itu, capaian tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi pembangunan dan tata ruang perkotaan.
Pemerintah pusat berharap capaian Kota Kupang dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di NTT maupun kawasan Nusra-Maluku dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah berbasis tata kelola pemerintahan yang baik.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
