Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.
Penilaian tersebut mencakup kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Triyantoro juga mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah daerah selama proses audit berlangsung.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan, termasuk kecepatan dalam memberikan klarifikasi maupun penyediaan data yang dibutuhkan auditor,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah secara nasional, antara lain terkait penganggaran, pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














