ID, Kupang — Pemerintah Kota Kupang kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian tersebut menandai keberhasilan kedua secara berturut-turut pada masa kepemimpinan Christian Widodo dan Serena C. Francis, sekaligus memperpanjang rekor opini WTP Pemerintah Kota Kupang menjadi tujuh kali berturut-turut sejak pertama kali diraih pada tahun 2019.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (26/5/2026), bersamaan dengan 14 pemerintah kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari sejumlah kabupaten penerima LHP BPK, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Kupang.
Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut menjadi indikator penting bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan fiskal daerah terus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern (good governance), opini WTP tidak hanya dimaknai sebagai capaian administratif, melainkan juga sebagai refleksi dari kualitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.
Usai menerima LHP BPK, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas profesionalisme dan independensi dalam melaksanakan proses audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang.
“Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Kupang, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas dedikasi, ketelitian, dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Christian, pengelolaan keuangan daerah pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap amanah publik yang harus dijalankan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa keuangan daerah bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan sumber daya publik yang harus dikelola secara optimal demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Keuangan daerah adalah amanah rakyat. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Christian menilai opini WTP yang kembali diraih harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat budaya birokrasi yang profesional, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Ia memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK akan segera ditindaklanjuti secara sistematis sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Bagi kami, hasil pemeriksaan bukan sesuatu yang harus ditakuti. Sebaliknya, rekomendasi BPK merupakan instrumen evaluatif yang membantu pemerintah mengetahui aspek-aspek yang sudah berjalan baik maupun yang masih memerlukan penyempurnaan,” katanya.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang yang selama ini berperan sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pengawasan eksternal menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.
Penilaian tersebut mencakup kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Triyantoro juga mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah daerah selama proses audit berlangsung.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan, termasuk kecepatan dalam memberikan klarifikasi maupun penyediaan data yang dibutuhkan auditor,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah secara nasional, antara lain terkait penganggaran, pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, yang mewakili pimpinan DPRD dari 15 daerah penerima LHP BPK, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kembali diraihnya opini WTP, Pemerintah Kota Kupang menunjukkan konsistensinya dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














