ID, Kupang — Persoalan perubahan iklim di Kota Kupang tidak lagi dapat ditempatkan semata sebagai isu lingkungan. Kemarau yang semakin menantang, keterbatasan air, persoalan sampah, hingga potensi bencana telah bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Kupang mulai mendorong penguatan aksi berbasis kelurahan melalui Program Kampung Iklim (Proklim) 2026. Langkah itu diawali dengan Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Kelurahan Proklim yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H. Menurutnya, penanganan dampak perubahan iklim membutuhkan keterlibatan lintas pihak karena pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.
“Kita merasakan musim kemarau yang semakin menantang, kemudian di kota ini masih ada persoalan sampah, masih ada keterbatasan air dan berbagai risiko bencana. Karena itu kita tidak boleh hanya berbicara tentang perubahan iklim sebagai satu persoalan lingkungan,” ujarnya.
Ignasius menegaskan, perubahan iklim berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan masa depan Kota Kupang.
Karena itu, Proklim dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperbesar keterlibatan masyarakat dalam aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Program tersebut sekaligus menempatkan lingkungan tempat tinggal warga sebagai bagian penting dari upaya menghadapi risiko perubahan iklim.
“Maka di sinilah pentingnya Program Kampung Iklim atau disebut Proklim yang mengajarkan satu hal yang sangat penting: pemerintah tidak bisa bekerja sendirian,” tegasnya.
12 Kelurahan Disiapkan Menjadi Penggerak
Sosialisasi tersebut diikuti 109 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli, lurah dan sekretaris lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW, kelompok kerja, kelompok masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, CRS, Plan International, hingga unsur sumber daya alam.
Sebanyak 12 kelurahan turut terlibat dalam kegiatan tersebut, yakni Maulafa, Liliba, Alak, Batu Plat, Nunleu, Bonipoi, Oesapa Barat, Oebobo, Naikoten I, Fatukoa, Kuanino, dan Naioni.
Pemerintah Kota Kupang berharap 12 kelurahan itu tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi mampu menjadi penggerak perubahan di tingkat masyarakat.
Ignasius meminta para lurah mengambil peran strategis karena perubahan lingkungan tidak selalu bermula dari kebijakan di tingkat pemerintahan.
“Kami berharap bahwa para lurah harus menjadi penggerak utama karena perubahan yang paling nyata tidak selalu dimulai dari kantor pemerintahan, tidak selalu mulai dari kantor lurah atau kantor wali kota, tapi sering kali perubahan justru dimulai dari lingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya.
Untuk memastikan rencana aksi tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tim yang dipimpin akademisi Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana (Faperta Undana), Dr. Ir. Ludji Mikhael Riwu Kaho, M.Si., akan melanjutkan diskusi di masing-masing kelurahan.
Diskusi tersebut diarahkan untuk menggali kondisi, kebutuhan, serta potensi masyarakat. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menyusun rencana aksi Proklim yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan setiap kelurahan.
Bukan Sekadar Mengejar Status Kampung Iklim
Pemerintah Kota Kupang juga menekankan agar pelaksanaan Proklim tidak terjebak pada orientasi administratif semata.
Ignasius menyebut tujuan yang lebih penting adalah menghadirkan perubahan nyata terhadap kualitas lingkungan dan keamanan masyarakat.
“Ada semboyan dari Pak Wali dan Ibu Wakil bahwa kalau kita mau jalan cepat kita jalan sendiri, tapi kalau mau jalan jauh kita jalan sama-sama,” tambahnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk mendengar persoalan warga, membangun dialog, sekaligus merumuskan langkah yang dapat dijalankan bersama.
“Bukan hanya untuk mendapatkan pengakuan sebagai kampung iklim, tapi lebih penting lagi untuk membuat lingkungan tempat kita hidup menjadi lebih aman, lebih sehat, dan nyaman bagi kita semua, bagi anak-anak kita, dan bagi generasi masa depan kita,” pungkasnya.
Dalam laporan panitia, Analis Kebijakan Ahli Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang, Rahmat Mukolang, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Kelurahan Proklim.
Kegiatan itu mencakup persiapan dan koordinasi, penghimpunan data serta informasi, analisis, hingga penyusunan pelaporan dalam bentuk kebijakan.
Adapun tujuan akhirnya adalah menghasilkan dokumen rencana aksi dan kebijakan pelaksanaan Proklim di Kota Kupang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri akademisi Faperta Undana Dr. Ir. Ludji Mikhael Riwu Kaho, M.Si., tenaga ahli, lurah dan sekretaris lurah, LPM, RT/RW, kelompok kerja, kelompok masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, CRS, Plan International, serta unsur terkait lainnya.
Versi ini sengaja menempatkan krisis lingkungan yang dirasakan warga sebagai pintu masuk berita, lalu baru masuk ke program, 12 kelurahan, mekanisme tindak lanjut, dan tujuan kebijakannya. (red/pkp)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














