Kasus Yusmina kembali menyoroti kerentanan pekerja migran asal NTT yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Namun, status nonprosedural tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa status tersebut menjadi penyebab kematiannya. Informasi mengenai kondisi kesehatan, riwayat perawatan, dan keadaan selama bekerja tetap membutuhkan keterangan dari sumber yang berwenang.
Dua Jenazah PMI Dipulangkan dalam Tiga Hari
Pemulangan Yusmina berlangsung hanya berselang dua hari dari penanganan jenazah Albertus Namal (53), PMI asal Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, yang juga berstatus nonprosedural.
BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan Albertus pada Selasa (13/10/2026). Ia dilaporkan telah bekerja di Malaysia selama sekitar 10 tahun dan meninggal dunia akibat coronary atherosclerosis, kondisi penyempitan pembuluh darah jantung. Jenazahnya diterbangkan ke Labuan Bajo sebelum dibawa menggunakan ambulans menuju rumah duka di Manggarai.
Dua kasus yang ditangani dalam rentang waktu berdekatan itu kembali mengingatkan pada persoalan perlindungan pekerja migran asal NTT. Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendorong warga mencari pekerjaan di luar negeri, pengawasan terhadap proses perekrutan dan keberangkatan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














