PMI Asal TTS Meninggal di Malaysia, Yusmina Oematan Jadi Korban ke-120 dari NTT pada 2026

Avatar photo
pmi

ID, Kupang – Pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di luar negeri kembali menambah daftar duka daerah itu. Yusmina Oematan (48), warga Desa Nenas, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada Kamis (15/10/2026), setelah meninggal dunia di Malaysia.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam penanganan kepulangannya, Yusmina merupakan PMI asal NTT ke-120 yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia sepanjang 2026. Ia diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan status keberangkatan dan pekerjaan nonprosedural.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/10/Untitled-image-11.png
Scroll kebawah untuk lihat konten

Surat Bukti Pencatatan Kematian yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang mencatat Yusmina meninggal dunia pada 4 Oktober 2026 pukul 17.12 waktu setempat di Hospital Pulau Pinang. Dokumen medis menyebut penyebab kematian sebagai posterior circulation infarct, yakni gangguan aliran darah pada bagian belakang sistem sirkulasi otak. Jenazah tidak menjalani autopsi.

Kedatangan jenazah disambut petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, tim kargo bandara, perwakilan Yayasan Penyelenggaraan Ilahi (PI), serta keluarga. Setelah doa yang dipimpin Pendeta Ina Bara Pa, jenazah diberangkatkan menuju rumah duka di Desa Nenas, Kabupaten TTS, menggunakan ambulans yang disediakan BP3MI NTT.

Agnes Marfiana Muda, sepupu kandung almarhumah, mengatakan Yusmina meninggalkan dua anak laki-laki kembar yang kini duduk di kelas IV sekolah dasar.

“Di Malaysia almarhumah kerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal karena stroke ringan,” kata Agnes di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

Penyebutan “stroke ringan” oleh keluarga berbeda dari istilah medis dalam dokumen pencatatan kematian. Karena itu, penyebab kematian secara medis merujuk pada dokumen yang diterbitkan otoritas terkait.

Berangkat Nonprosedural, BP3MI Ingatkan Risiko Perlindungan

Penyuluh Hukum BP3MI NTT, Marianus E. Murin, mengonfirmasi Yusmina berangkat dan bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Dalam penanganan pemulangannya, BP3MI menyediakan ambulans untuk mengantar jenazah langsung ke kampung halaman.

Marianus kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri. Menurut dia, pemenuhan dokumen dan prosedur keberangkatan merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja migran, mulai dari proses perekrutan hingga bekerja dan kembali ke Indonesia.

Jalur resmi memungkinkan keberangkatan dan penempatan pekerja dilakukan melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Sebaliknya, keberangkatan nonprosedural dapat membuat akses terhadap informasi, pendampingan, dan perlindungan hukum menjadi lebih sulit ketika pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.

Kasus Yusmina kembali menyoroti kerentanan pekerja migran asal NTT yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Namun, status nonprosedural tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa status tersebut menjadi penyebab kematiannya. Informasi mengenai kondisi kesehatan, riwayat perawatan, dan keadaan selama bekerja tetap membutuhkan keterangan dari sumber yang berwenang.

Dua Jenazah PMI Dipulangkan dalam Tiga Hari

Pemulangan Yusmina berlangsung hanya berselang dua hari dari penanganan jenazah Albertus Namal (53), PMI asal Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, yang juga berstatus nonprosedural.

BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan Albertus pada Selasa (13/10/2026). Ia dilaporkan telah bekerja di Malaysia selama sekitar 10 tahun dan meninggal dunia akibat coronary atherosclerosis, kondisi penyempitan pembuluh darah jantung. Jenazahnya diterbangkan ke Labuan Bajo sebelum dibawa menggunakan ambulans menuju rumah duka di Manggarai.

Dua kasus yang ditangani dalam rentang waktu berdekatan itu kembali mengingatkan pada persoalan perlindungan pekerja migran asal NTT. Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendorong warga mencari pekerjaan di luar negeri, pengawasan terhadap proses perekrutan dan keberangkatan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Edukasi mengenai prosedur penempatan yang legal perlu disertai akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat, pengawasan terhadap perekrut, serta pendampingan bagi calon pekerja dan keluarga. Upaya tersebut penting agar warga memahami jalur keberangkatan yang aman dan mengetahui ke mana harus meminta bantuan ketika menghadapi masalah.

Bagi keluarga Yusmina, kepulangan jenazah menjadi akhir dari penantian yang disertai duka. Bagi pemerintah, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran perlu dimulai sebelum keberangkatan, bukan hanya ketika terjadi kematian atau saat jenazah harus dipulangkan ke kampung halaman. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan