Ketua SMSI Rote Ndao Laporkan Dua Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

smsi

Daniel merujuk Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menurut dia, keterlibatan wartawan dalam kegiatan pengawasan bersama pemerintah tidak serta-merta menghapus independensi pers. Namun, prinsip tersebut harus tetap dijaga dengan memastikan wartawan tidak menjadi instrumen kepentingan pihak tertentu.

Ia juga mengacu pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta larangan menerima suap.

Daniel menegaskan bahwa wartawan SMSI yang terlibat dalam Satgas BBM tidak menerima BBM secara cuma-cuma maupun melakukan pemerasan. Ia menyebut peran mereka sebatas mengawasi distribusi dan mempublikasikan temuan yang dianggap berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Selain kode etik, Daniel merujuk Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, distribusi BBM merupakan persoalan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Karena itu, pengawasan melalui pemberitaan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pers.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version