ID, Jakarta – Target ambisius untuk memangkas jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dari sekitar 1.043 entitas menjadi 300 dalam satu tahun memantik perdebatan luas di kalangan ekonom dan pelaku pasar. Program yang diusung Danantara Indonesia itu disebut sebagai langkah besar untuk merampingkan dan menyehatkan perusahaan pelat merah. Namun, sejumlah pengamat menilai jalan menuju konsolidasi tersebut tidak sesederhana yang digambarkan.
Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan proses restrukturisasi tidak akan disertai pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam forum ekonomi nasional pada Selasa (11/2/2026), ia menyatakan publik tidak perlu khawatir terhadap dampak sosial dari perampingan tersebut. Tahun ini, kata dia, jumlah entitas ditargetkan turun drastis menjadi 300 perusahaan.
Pernyataan itu mengundang pertanyaan tentang realisme waktu dan kompleksitas teknis yang menyertai rencana tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai target satu tahun terlalu optimistis. Menurutnya, konsolidasi berskala besar hampir pasti memunculkan konsekuensi struktural, termasuk potensi efisiensi tenaga kerja.
“Rencana itu kurang realistis dalam satu tahun,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa penggabungan dan rasionalisasi entitas biasanya diikuti penyederhanaan organisasi. Tanpa skema transisi yang matang, risiko gejolak sosial sulit dihindari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















