Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BI : Sejumlah Uang Rupiah Ditarik dari Peredaran, Ini Batas Waktu Penukarannya

Avatar photo
uang

ID, Jakarta — Sejumlah pecahan uang rupiah lama dipastikan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia menetapkan kebijakan pencabutan tersebut sebagai bagian dari penataan sistem moneter, sekaligus menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, yang mengatur mekanisme pencabutan serta prosedur penukaran uang yang sudah tidak berlaku. Meski telah ditarik dari peredaran, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Secara umum, uang yang dicabut mencakup berbagai emisi lama, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam, termasuk seri khusus uang rupiah kenang-kenangan (URK). Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun kantor perwakilan dalam negeri, sesuai dengan batas waktu yang berlaku untuk masing-masing pecahan.

Untuk kelompok uang kertas, beberapa pecahan seperti Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, Rp5.000 tahun emisi 1986, Rp1.000 tahun emisi 1987, serta Rp500 tahun emisi 1988, masih dapat ditukarkan hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sementara itu, seri uang lama bertema Dwikora (emisi 1964) memiliki batas penukaran lebih panjang, yakni hingga 14 November 2029.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan