ID, Jakarta – Peredaran uang kertas rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Pergantian posisi Menteri Keuangan membuat sebagian orang mempertanyakan apakah uang yang telah memuat tanda tangan Purbaya masih dapat digunakan dalam transaksi.
Bank Indonesia memastikan tidak ada persoalan mengenai status uang tersebut. Rupiah yang telah dicetak dan diedarkan dengan tanda tangan Purbaya tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyusul ramainya pembahasan mengenai uang rupiah tahun cetak 2026 di media sosial.
Menurut BI, perubahan pejabat tidak serta-merta mengubah status hukum uang yang sudah diproduksi dan berada di tangan masyarakat.
Tanda Tangan Pejabat Mengikuti Proses Pencetakan
BI menjelaskan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada uang rupiah bukan sekadar elemen visual. Pencantuman tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














