ID, Kupang — Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Alak, Kota Kupang, memasuki tahap baru. Polda NTT meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal.
Perkara tersebut kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas (Ditres PPA-PPO) Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk membuat terang perkara ini,” ujar Henry, Kamis (1/10/2026).
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan mendalami sejumlah aspek untuk membangun konstruksi perkara sekaligus menguji alat bukti yang telah diperoleh.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi, korban maupun pihak yang dilaporkan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penyidikan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














