Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Alak Naik ke Penyidikan, Polda NTT Fokus Kumpulkan Alat Bukti

Avatar photo
anak
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H

ID, Kupang — Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Alak, Kota Kupang, memasuki tahap baru. Polda NTT meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal.

Perkara tersebut kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdirektorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas (Ditres PPA-PPO) Polda NTT.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/10/Untitled-image-11.png
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk membuat terang perkara ini,” ujar Henry, Kamis (1/10/2026).

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan mendalami sejumlah aspek untuk membangun konstruksi perkara sekaligus menguji alat bukti yang telah diperoleh.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi, korban maupun pihak yang dilaporkan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penyidikan lain yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan